Maraknya Penjualan Buku LKS di Sekolah, Kuat Dugaan Ajang Bisnis Kepsek dan Distributor
MALALAI POS, SUNGAI PENUH- Maraknya peredaran buku LKS di setiap sekolah-sekolah dalam kota sungai penuh dan Kabupaten kerinci seakan menjadi keluhan tersendiri bagi orang tua murid dan siswa.
Bagaimana tidak, ditengah ekonomi yang serba susah seperti saat ini mereka (orang tua murid dan siswa) mau tidak mau harus membayar beberapa macam buku LKS yang diberikan ke anak- anak mereka di sekolah.
Meski diketahui sebelumnya bahwa pihak dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci telah menyampaikan beberapa surat edaran mengenai larangan jual beli buku LKS di sekolah, namun hingga kini aktivitas jual beli buku LKS tersebut kuat dugaan masih juga terjadi.
"Sebenarnya kami merasa sangat terbebani akan adanya jual beli buku LKS ini," Ucap salah satu orang tua murid yang minta namanya dirahasiakan pada sabtu (8/2/25).
"Informasi yang kami dapat, ada dugaan ajang bisnis antara kepsek maupun guru dengan distributor dalam jual beli buku LKS ini demi bisa Raup keuntungan besar, jangan gara-gara bisnis anda kami yang jadi korban," ujar orang tua murid.
"Mohon pihak instansi terkait, permasalahan seperti ini jangan tutup mata, tindak tegas oknum kepsek dan guru yang diduga mengangkangi aturan yang ada," tegasnya.
Terpisah, Yoseprizal Aktivis sungai penuh kerinci saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (8/2/25) juga ikut membenarkan adanya dugaan jual beli buku LKS di Kota Sungai Penuh Kabupaten Kerinci, dirinya sangat menyayangkan jika oknum kepsek maupun guru tersebut masih berani mengangkangi aturan yang telah dibuat.
"Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2008 tentang buku, sekolah atau guru dilarang Keras menjual buku LKS, pelanggaran aturan ini bisa berujung pada sanksi hingga pemberhentian tidak hormat bagi guru yang berstatus PNS, ini sudah jelas diatur disini," ucapnya.
"Namun realitanya praktik ini masih tetap terjadi saat ini, dengan berkedok rapat Komite, sekolah dikota Sungai Penuh Kerinci ini melegalkan berbagai pungutan yang sebenarnya tidak diperbolehkan salah satunya seperti jual beli LKS ini," ujar Yosep.
"Data- data sementara sekolah yang mengadakan jual beli LKS ini sudah kami kantongi, baik dikota Sungai Penuh maupun Kabupaten Kerinci, bahkan beberapa distributornya sekalipun kami sudah tau orangnya" tegasnya.
"Tadi kami mencoba menghubungi Jeki dan Yose yang diduga selaku distributor besar didalam kota sungai penuh dan Kabupaten Kerinci, namun tampaknya mereka mengelak dan tak menjawab konfirmasi kami."
"Tunggu saja, masalah ini akan kami bawa ke ranah hukum nantinya, ini sudah meresahkan orang tua murid dan siswa, ada aturan yang dilanggar disini, kepsek, guru bahkan distributor LKS sekalipun akan kami laporkan segera mungkin ke Aparat Penegak Hukum agar nantinya bisa di proses sesuai pasal dan undang-undang yang berlaku," pungkas yoseprizal. (Tim)


Facebook Comments